
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Selebrias Ashanty terlibat perseteruan dengan mantan karyawannya, Ayu. Bahkan perseteruan itu sudah sampai pada aparat berwenang.
Dalam perkara itu, Ashanty dengan tegas membantah tudingan yang dilakuan mantan karyawannya, Ayu yang menyebut dirina telah melakukan tindakan perampasan aset.
Melalui kuasa hukum Ashanty, Indra Tarigan menyatakan kliennya tidak pernah melakukan perampasan secara paksa sebagaimana ditudingkan Ayu.
Dia lantas menjelaskan duduk perkara yang sebenarna. Kata Indra, Ayu yang menyerahkan sederet aset sebagai jaminan untuk menyelesaikan masalah dugaan penggelapan yang dilakukannya.
Menurut Indra, Ayu secara sadar tanpa paksaan, menuliskan surat penyerahan aset yang ditandatangani untuk menyelesaikan masalah penggelapan yang disebut merugikan Ashanty hingga miliaran.
Oleh karena itu, dia menegaskan tudingan perampasan aset yang menyeret nama kliennya dinyatakan sebagai fitnah kejam.
"Jadi, kalau ada pemberitaan media yang menyatakan bahwa Bu Ashanty merampas aset dari Bu Ayu, pada kesempatan ini kami sampaikan itu adalah fitnah kejam," kata Indra dikutip dari kanal Intens Investigasi, Minggu (5/9).
Indra menegaskan kedatangan pihak Ashanty untuk mengambil mobil dan sertifikat rumah, sebagaimana disampaikan melalui media, ialah permintaan Ayu sendiri.
Dia menegaskan kliennya memiliki surat serah terima aset yang disepakati bersama pada momen tersebut.
"Bahkan aset yang diserahkan Bu Ayu itu tertuang dalam Berita Acara Serah Terima pada tanggal 22 Mei 2025," imbuhnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: