Didakwa Terima Suap dan Commitment Fee Proyek Jalan, Topan Ginting Tak Keberatan

4 hours ago 3
Terdakwa Topan Ginting (kiri) dan terdakwa Rasuli Efendi Siregar (kanan) di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

FAJAR.CO.ID, MEDAN -- Mantan Kepala Dinas PIPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting akhirnya didakwa menerima suap dan commitment fee terhadap proyek jalan di wilayahnya.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11).

Dalam dakwaan jaksa, Topan Ginting disebut menerima suap dan commitment fee terkait pengaturan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara pada tahun anggaran 2023.

“Terdakwa Topan bersama terdakwa Rasuli Efendi Siregar selaku PPK pada UPTD Gunung Tua menerima masing-masing Rp50 juta,” ujar JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno saat membacakan dakwaannya.

Eko menjelaskan bahwa selain uang Rp50 juta, kedua terdakwa juga dijanjikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur Utama PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Topan mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut memenangkan dua paket proyek peningkatan jalan provinsi pada ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan ruas Hutaimbaru–Sipiongot dengan total anggaran Rp165,8 miliar.

“Terdakwa Topan mengambil bagian empat persen dan terdakwa Rasuli menerima satu persen dari nilai kontrak sebagai commitment fee,” ucap Eko.

JPU juga memaparkan adanya pertemuan di Tong’s Coffee, Brothers Caffe, dan Grand City Hall Heritage Medan yang menjadi lokasi pembahasan fee, teknis proyek, hingga penyerahan uang Rp50 juta kepada Topan melalui ajudannya, Aldi Yudistira.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |