Dalil Tak Terbukti, Permohonan PKPU Dahlan Iskan Ditolak Pengadilan

1 week ago 9
Pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo. (Jawa Pos)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Niaga Surabaya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos. Putusan dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby itu dibacakan pada 12 Agustus 2025 melalui sistem e-court.

Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menyatakan seluruh dalil Dahlan Iskan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Dalam amar putusan, pengadilan menolak permohonan PKPU dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3,38 juta.

Salah satu dasar permohonan PKPU yang diajukan Dahlan adalah dugaan adanya utang dividen PT Jawa Pos sejak 2003 hingga 2016 senilai Rp54,5 miliar, serta klaim utang kepada sejumlah kreditor lain. Namun, majelis hakim menilai dalil tersebut tidak terbukti. Hakim berpendapat PT Jawa Pos tidak memiliki kewajiban utang kepada pihak yang disebutkan, termasuk perbankan maupun perusahaan lain.

"Terungkap fakta hukum bahwa termohon PKPU (PT Jawa Pos) tidak sedang memiliki utang maupun fasilitas kredit dalam bentuk apa pun kepada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Akcaya Press, dan PT Strategi Madani Utama," ungkap majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.

Selain itu, PT Jawa Pos juga terbukti tidak memiliki utang dividen kepada Dahlan Iskan. "Pemohon PKPU (Dahlan Iskan) telah menerima seluruh dividen berikut bunganya secara langsung ke rekening yang bersangkutan," tutur majelis hakim.

Dalam persidangan, majelis juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran etika oleh tim kuasa hukum Dahlan. Bukti laporan keuangan PT Jawa Pos yang diajukan disebut malprosedur karena dibubuhi tanda “SANS PREJUDICE” yang bersifat rahasia. "Mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran etika oleh advokat," tambah majelis.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |