Cerita Tom Lembong Tak Pernah Bawa Pengacara hingga Ditetapkan Tersangka

3 weeks ago 19
Tom Lembong

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong yang baru saja bebas menceritakan pengalamannya saat ditetapkan tersangka pada 29 Oktober 2024 lalu dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan.

Waktu itu, Tom Lembong ditetapkan tersangka saat pemeriksaan keempat. Sore harinya selesai pemeriksaan.

Namun dia ditinggal oleh pihak APH 2-3 jam sebelum ditetapkan tersangka di malam hari.

“Malam hari, saya juga kurang ingat, mungkin jam 7-8. Tiba-tiba petugas kembali ke ruangan bilang bahwa setelah rapat pimpinan, pimpinan memutuskan untuk menjadikan bapak tersangka, bapak akan segera ditahan,” kata Tom Lembong dalam kanal YouTube Anies Baswedan, Jumat, (8/8/2025).

Dia mengaku sudah paham dengan risiko politik. Sehingga ketika ditetapkan tersangka dia merasa antara kaget dengan tidak.

Saat itu juga Tom baru disodori penasihat hukum yang belum dia kenal. Tom berani tanpa bawa pengacara karena merasa tak punya masalah.

“Ya memang, merasa tidak ada masalah. Saya berpikir, saya dihadirkan sebagai semacam narasumber atau saksi, menceritakan fakta-fakta 9 tahun yang lalu,” ungkapnya.

Diketahui, Tom Lembong bebas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Alasan abolisi diberikan demi persatuan di momen HUT Republik Indonesia.

Tom Lembong sempat divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi impor gula.

Hakim menyatakan perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara Rp194 miliar yang menurut hakim merupakan keuntungan yang seharusnya didapatkan PT PPI selaku BUMN.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |