Bansos Beras dan Minyak Goreng Cair Oktober 2025, Begini Cara Cek Nama Penerimanya

22 hours ago 7
Bansos

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kabar baik datang bagi jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras dan minyak goreng pada Oktober 2025.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa total anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 6,4 triliun, terdiri atas Rp 5,3 triliun untuk beras dan Rp 1,1 triliun untuk minyak goreng. Bantuan ini ditargetkan menyasar 18,27 juta penerima di seluruh wilayah Indonesia.

Penyaluran bansos kali ini pun langsung menjadi perhatian publik. Banyak masyarakat yang ingin tahu siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan beras dan minyak goreng tersebut.

Siapa yang Berhak Menerima Bansos Oktober 2025?
Penerima bansos beras dan minyak goreng ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria. Berikut syarat yang perlu dipenuhi:
• Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
• Termasuk kategori miskin atau rentan miskin.
• Terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
• Sudah masuk dalam program PKH atau BPNT.
• Berada pada desil 1–4 pendapatan nasional.
• Bukan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD.
• Tidak sedang menerima bantuan lain seperti BLT atau Kartu Prakerja.

Cara Cek Nama Penerima Bansos
Masyarakat bisa melakukan pengecekan penerima bansos melalui dua cara: situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.

Lewat situs Kemensos:

  1. Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  3. Ketik nama lengkap dan kode captcha.
  4. Klik “Cari Data” untuk melihat status penerima.

Lewat aplikasi Cek Bansos:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di perangkat Anda.
  2. Daftar akun baru dengan mengisi data lengkap dan mengunggah foto KTP serta swafoto.
  3. Setelah akun aktif, masuk dan buka menu “Profil”.
  4. Sistem akan menampilkan informasi terkait jenis bantuan yang diterima.

Mekanisme Penyaluran
Berdasarkan jadwal pemerintah, penyaluran bansos beras dan minyak goreng akan dilakukan bertahap:
• Tahap I (Oktober 2025): distribusi beras 10 kg per KPM.
• Tahap II (November 2025): tambahan 10 kg beras.
• Penyaluran bisa dilakukan sekaligus untuk dua bulan jika dibutuhkan.
• Desember 2025: evaluasi program untuk menentukan kelanjutan bantuan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |