Anggaran Dipangkas, Bagaimana Gaji PPPK Tahun Depan?

5 hours ago 1
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan tidak ada gangguan terhadap pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2026, meskipun adanya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, usai mengikuti pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait evaluasi kondisi keuangan daerah pascapemangkasan dana transfer.

Menurut Jufri, hasil pembahasan menunjukkan bahwa kondisi keuangan Pemprov Sulsel masih berada dalam kategori aman. Pemerintah pusat juga tidak menempatkan Sulsel dalam daftar daerah yang perlu mendapat perhatian khusus dari sisi fiskal.

“Karena pemprov Sulsel itu kondisi fiskalnya dianggap aman-aman saja. Yang diatensi khusus oleh Kemendagri itu adalah kabupaten kota atau provinsi yang kondisi fiskalnya diragukan pada tahun 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari hasil pemetaan Kemendagri, ada sejumlah daerah di Indonesia yang kapasitas fiskalnya cukup sempit untuk tahun depan, sehingga perlu difasilitasi langsung oleh Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Namun, Sulsel tidak termasuk di dalamnya.

Lebih lanjut, Jufri memastikan bahwa seluruh kewajiban pemerintah daerah, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK, tetap dapat dipenuhi oleh Pemprov Sulsel.

“Insyallah. Saya lihat tekad Pak Gubernur itu adalah tidak akan merugikan. Insyallah,” katanya.

“Kalaupun umpamanya TPP berkurang, itu konsekuensi dari berkurangnya TKD. Tapi kalau untuk semua kewajiban kita, yang mandatori, itu insya Allah bisa dipenuhi,” sambungnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |