
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum menegaskan posisi DPR RI sangat kuat karena dijamin konstitusi. Hal ini untuk menanggapi adanya dorongan di media sosial membubarkan DPR.
Anas membuka tulisannya di media sosial dengan sebuah dialog.
Ada dialog begini :
A : Bubarkan DPR!
B : Itu paling tolol sedunia.
"Apakah DPR bisa dibubarkan? Bahkan Presiden pun tidak berwenang membubarkan DPR. Posisi DPR dijamin oleh Konstitusi, sangat kuat," kata Anas di akun X pribadinya, dikutip pada Senin (25/8/2025).
Tetapi keadaan khusus bisa “membubarkan” DPR. Peristiwa reformasi 1998 memaksa DPR hasil pemilu 1997, yakni DPR periode 1998-2003 harus bubar di tengah jalan.
Masa tugasnya dipotong oleh sejarah politik baru, yakni penyelenggaraan pemilu 1999. Masa berkantornya di Senayan tidak sampai 2 tahun dan digantikan periode baru 1999-2004.
Jauh sebelum itu, Presiden Soekarno pernah membubarkan Konstituante, Dewan Pembentuk UUD.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah tindakan politik Soekarno di luar norma Konstitusi yang diambil dengan alasan untuk menyelamatkan Republik.
Konstituante yang gagal (belum berhasil) menyelesaikan mandatnya, dianggap ruwet dan bertele-tele, justru dinilai bisa membawa Indonesia ke jurang krisis politik dan Konstitusi. Presiden Soekarno ambil langkah politik “luar biasa” untuk menegaskan kembali kepada UUD 1945.
"Kedua hal tsb adalah sekadar contoh ringkas dalam sejarah politik kita," tuturnya.
Lantas bagaimana cara terbaik agar DPR tidak dibubarkan?
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: