AKBP Basuki Jalin Hubungan Terlarang dengan Dwinanda Linchia Levi Sejak 2020, Dosen yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana

5 hours ago 3
Ilustrasi Perselingkuhan. (INT)

FAJAR.CO.ID, SEMARANG -- Kasus kematian dosen Hukum Pidana Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) mendapat sorotan luas masyarakat.

Selain ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana, dosen tersebut juga merupakan selingkuhan oknum perwira polri bernama AKBP Basuki (56).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan AKBP Basuki yang telah beristri dan berkeluarga itu disebut sudah menjalin hubungan terlarang dengan korban sejak 2020.

“Sudah (berkeluarga, red). Kalau inisial D itu masih gadis,” kata Artanto kepada wartawan, Kamis (20/10).

Menurut Kombes Artanto, hubungan asmara keduanya berujung dengan tinggal bersama di sebuah kos hotel (kostel) yang menjadi lokasi ditemukannya jasad korban.

“Yang jelas mereka ada komunikasi intens. Dan hubungan asmara itu memang benar, menurut pengakuan yang bersangkutan sejak 2020,” ujarnya.

Kombes Artanto menyebut bahwa perbuatan AKBP Basuki melanggar kode etik profesi Polri karena tinggal bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama seorang perempuan berinisial D tanpa ikatan perkawinan yang sah. Itu merupakan pelanggaran berat karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya belum bisa menjelaskan penyebab kematian korban dan juga hasil autopsi. Sebab, penyelidikan masih berjalan dan belum dilalukan gelar perkara.

“Nanti bisa dijelaskan kalau gelar perkara sudah dilaksanakan. Kalau sekarang disampaikan, nanti parsial dan penyidik belum menuntaskan pekerjaan,” katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |