Ahmad Khozinudin: Kalau Tanah Jusuf Kalla Saja Dirampas, Bagaimana Nasib Rakyat Biasa?

2 hours ago 1
Pendiri PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla (JK), turun langsung meninjau lokasi lahan milik perusahaannya (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan perampasan lahan milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar menjadi perhatian publik nasional.

Salah satu komentar datang dari advokat, Ahmad Khozinudin, yang merupakan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat.

Dikatakan Ahmad, saat ini publik dibuat tercengang mendengar kabar tanah milik JK seluas 16,4 hektare diduga diserobot pihak lainnya.

"JK menyebut hal itu sebagai peristiwa perampokan tanah miliknya," ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Kamis (6/11/2025).

Seperti diketahui, JK merasa geram karena menduga ada rekayasa sertifikat yang melibatkan pihak pengembang PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), anak usaha yang terafiliasi dengan Lippo Group.

"JK menyatakan jika dirinya saja yang mantan Wakil Presiden diperlakukan demikian, apalagi rakyat biasa," sebut Ahmad.

Dibeberkan Ahmad, jika berkaca pada peristiwa sebelumnya, sudah terlalu banyak rakyat Indonesia yang menjadi korban perampasan tanah oleh oligarki property.

"Saya, di tim Advokasi konsisten menggunakan bahasa perampasan tanah, bukan sengketa tanah, karena aktivitas mereka melakukan pengambilan tanah tanpa hak dan tanpa keridhoan pemiliknya," ucapnya.

Secara hukum, kata Ahmad, perampasan tanah itu dilakukan oleh pihak lainnya, baru kemudian pemilik dan pengelola akhir tanah yaitu Oligarki property.

"Lalu, mereka menggunakan legitimasi putusan pengadilan untuk melegalisasi perampasan tanah yang dilakukan," imbuhnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |