Ahmad Khozinudin
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa wacana perdamaian terkait polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, tidak dapat diterima.
Ia menyatakan perkara ini merupakan murni kasus hukum yang tidak boleh dikompromikan atau dipolitisasi.
Dikatakan Khozinudin, setiap upaya mediasi yang mencoba menyatukan dua hal yang bertentangan secara prinsipil justru bertentangan dengan kepentingan penegakan hukum.
“Ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apa pun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus politik,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Rabu (19/11/2025).
Ia melihat wacana damai yang disampaikan Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, keliru dan berbahaya.
Dalam pandangannya, upaya mendamaikan kasus yang menyangkut potensi pelanggaran Pasal 263 KUHP pemalsuan dokumen, sama saja dengan mengompromikan kebenaran dan kebohongan.
“Tidak boleh ada upaya mendamaikan antara Al Haq dan al Batil atau mengompromikan keaslian dengan kepalsuan dengan dalih agar segera berdamai agar tidak lagi terjadi kegaduhan,” sebutnya.
Ahmad justru menilai tim Reformasi Polri seharusnya mengevaluasi total kinerja kepolisian selama satu dekade terakhir.
Ia menyebut praktik kriminalisasi di era Jokowi begitu masif, terutama saat Polri dipimpin Tito Karnavian dan dilanjutkan Listyo Sigit Prabowo.
“Tim reformasi polri harus mengevaluasi kinerja polri yang gemar melakukan kriminalisasi selama periode 10 tahun di era Jokowi,” jelasnya.
Ia juga menuntut agar Polri membuka kembali penyelidikan dugaan ijazah palsu yang pernah dilaporkan ke Bareskrim namun dihentikan secara sepihak.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































