Ahmad Khozinudin
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyinggung pentingnya prosedur hukum yang benar dalam penanganan perkara.
Ia bahkan memberikan ilustrasi klasik tentang sengketa baju zirah Imam Ali bin Abi Thalib RA untuk menggambarkan bagaimana mekanisme pembuktian tak boleh diabaikan.
Dikatakan Ahmad, dalam riwayat tersebut, Imam Ali yang saat itu menjabat Khalifah justru kalah di hadapan Qadhi Suraih saat berperkara dengan seorang warga Yahudi.
“Dalam kasus tersebut, Amirul Mukminin Khalifah Ali Karomallahu Wajhah, dikalahkan oleh Qadhi Suraih, meskipun beliau adalah pemilik baju zirah tersebut," ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Kamis (20/11/2025).
"Bahkan, beliau adalah kepala negara Khilafah yang berperkara dengan seorang Yahudi rakyat jelata,” tambahnya.
Ia menjabarkan alasan hakim memenangkan warga Yahudi tersebut. Menurutnya, pertimbangan Qadhi sangat sederhana.
Pertama, baju zirah ada pada si Yahudi. Asumsinya, yang memegang barang adalah pemiliknya.
"Kedua, Imam Ali mengklaim sebagai pemilik. Kaidahnya, siapa yang mendakwa dia harus membuktikan," sebutnya.
Ketiga, kata Ahmad, Imam Ali menghadirkan kedua puteranya Hasan dan Husein untuk membuktikan baju zirah tersebut miliknya.
Namun, bukti tersebut tidak diterima karena adanya aturan prosedural dalam hukum Islam.
“Dalam hukum acara Islam, saksi yang ada hubungan keluarga tidak diterima keterangannya. Maka keterangan Hasan dan Husein ditolak oleh hakim," Ahmad menuturkan.
"Alhasil, Qadhi Suraih memutus baju zirah tersebut milik si Yahudi, dan Imam Ali dikalahkan,” jelasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































