
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tiga orang terduga pelaku penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yakni EWB, AT, dan JRS, resmi menunjuk 25 advokat dari Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (FP NTT) sebagai tim kuasa hukum.
Penunjukan tersebut diumumkan Dewan Pembina DPP FP NTT, Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., dalam konferensi pers di depan Polda Metro Jaya.
“Ketiga terduga telah memberikan kuasa hukum kepada kami, tim pengacara dari Forum Pemuda NTT. Ada 25 advokat yang secara resmi mendampingi mereka (tiga pelaku penculikan),” ujar Petrus.
Petrus menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan keterangan lengkap dari para kliennya terkait kasus penculikan yang menjerat mereka. “Kami sudah mendapatkan keterangan yang lengkap tentang peranan 3 klien kami dalam kasus ini,” ucapnya.
Ia menegaskan, pendampingan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Mendampingi mereka dalam dugaan tindak pidana melanggar Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP,” jelasnya.
Ketua Tim Hukum DPP FP NTT, Wilvridus Watu, S.H., M.H., menambahkan bahwa kehadiran tim advokat bukan untuk membenarkan perbuatan pidana, melainkan memastikan hak hukum para tersangka tetap dijunjung tinggi.
“Setiap warga negara, termasuk para tersangka, berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Kehadiran kami bertujuan agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan,” tegas Wilvridus.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: