
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kunjungan mantan Presiden Jokowi ke kediaman Presiden Prabowo Subianto di Kartanegara pada Sabtu (4/10/2025) kemarin menimbulkan asumsi liar di hadapan publik.
Untuk diketahui, pertemuan yang tertutup itu berlangsung sekitar dua jam. Hal ini dibenarkan ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah.
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menduga, pertemuan itu dilakukan agar Jokowi bisa lepas dari belenggu kasus dugaan ijazah palsu.
"Minta bantuan agar bisa lepas dari belenggu kasus ijazah palsu?," ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Minggu (5/10/2025).
Diceritakan Ahmad, pada 30 April 2025 lalu, saat berlangsung agenda Deklarasi Dukungan untuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma dan Rizal Fadillah di Gedung Juang aula DHN 45, pada waktu yang bersamaan Jokowi membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.
"Saat itu, sejumlah nama dengan inisial RS, RSS, TT, ES dan K, disebut menjadi pihak terlapor," ucapnya.
Mengingat jauh ke belakang, kala itu ia mengatakan bahwa Jokowi telah masuk dalam perangkap.
"Ya laporan polisi yang dibuat oleh Saudara Jokowi merupakan tindakan blunder yang akan menguntungkan pengungkapan kasus ijazah palsu," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, kata Ahmad, dalam kasus Gus Nur dan Bambang Tri, Gugatan perdata di PN Jakarta Pusat, PN Sleman dan PN Surakarta, ijazah Jokowi tidak pernah dihadirkan.
"Jaksa hanya bermodal ijazah foto copy. Sementara dalam gugatan perdata, seluruhnya digugurkan pada tahap eksepsi, dengan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ijazah palsu Jokowi," tukasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: