Undang-Undangnya Disetujui DPR, BP Haji Kini Jadi Kementerian

4 days ago 14
Jemaah dari berbagai negara melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (27/5). (MCH 2025)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengelola (BP) Haji kini resmi menjadi kementerian. Itu setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah disahkan DPR.

"Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan bahwa RUU Haji merupakan usul inisiatif DPR sebagai respons dari berbagai kebutuhan, antara lain peningkatan pelayanan jemaah baik di tanah air maupun di tanah suci.

Kemudian, RUU itu dibutuhkan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi maupun kebijakan di Arab Saudi, serta hal-hal lainnya yang masih membutuhkan peningkatan.

Untuk itu, menurut dia, DPR dan pemerintah menyepakati kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah.

Kementerian itu, kata dia, akan menjadi atap dari semua penyelenggara haji, sebagai koordinator.

Seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji, kata dia, akan ada di bawah Kementerian Haji dan Umrah.

Menurut dia, seluruh fraksi-fraksi partai politik sudah menyetujui RUU tersebut untuk dilanjutkan ke rapat paripurna.

"Kementerian yang mengurusi sub urusan haji dan umrah, yang merupakan lingkup urusan urusan pemerintahan di bidang agama, dapat menjadi mitra Komisi VIII DPR RI," kata Marwan.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |