Tunjangan Anak untuk ASN Sampai Umur Berapa? Begini Syarat dan Ketentuannya

8 hours ago 3
Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Ilustrasi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tunjangan anak menjadi salah satu keistimewaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena termasuk salah satu komponen tambahan di luar gaji pokok.

Tapi, sampai anak umur berapa tunjangan ini bisa terus dibayar? Bagaimana syarat dan ketentuannya?

Secara resmi, aturan tunjangan anak untuk ASN diatur ulang lewat Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024, dan ini membawa perubahan penting soal batas usia penerima tunjangan.

Sebelumnya, tunjangan anak diberikan kepada ASN yang memiliki anak di bawah umur 21 tahun. Itu artinya, ketika anak menginjak umur 21 tahun, tunjangan akan dihentikan bila tidak ada syarat tambahan.

Namun kini ada pengecualian, jika anak masih menempuh pendidikan. Baik sekolah, kuliah, atau kursus resmi, ttunjangan dapat diperpanjang hingga anak berusia 25 tahun.

Tentu saja tidak otomatis. Anak ASN harus memenuhi sejumlah syarat agar bisa terus menerima tunjangan.

Di antaranya belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan harus tercatat sebagai tanggungan ASN (terbukti lewat Kartu Keluarga atau akta kelahiran).

Selain itu, bila anak sudah melewati usia 21 tahun tapi masih sekolah/kuliah, ia wajib melampirkan surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menyatakan bahwa ia masih aktif belajar.

Peraturan ini berlaku bagi ASN aktif, baik PNS maupun pegawai negeri sipil non-tertentu status lainnya. Bukan hanya bagi pensiunan.

Adapun besaran tunjangan anak sendiri mengikuti ketentuan lama: umumnya dihitung sebagai persentase dari gaji pokok ASN.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |