Tersandung Bibit Nanas, Mantan PJ Gubernur Sulsel Dijerat Pasal Berlapis

7 hours ago 1
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi menetapkan mantan PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, Senin (9/3/2026).

Memenuhi 2 Alat Bukti

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memperoleh minimal dua alat bukti sah.

"Alat bukti sah yang cukup yang mengindikasikan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara," ujar Didik saat ekspose kasus di lobi Kejati Sulsel, Senin malam.

Selain Bahtiar, empat tersangka yang langsung dilakukan penahanan di antaranya Hasan Sulaiman (51), Rio Erlangga (40), Rimawaty Mansyur (55), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35).

Dibeberkan Didik, Rismawaty Mansyur merupakan Direktur PT. AAN. Sementara Rio Erlangga diketahui sebagai Direktur PT. CAP.

Adapun Hasan Sulaiman disebutkan Didik merupakan Tim Pendamping Pj Gubernur. Terakhir, Ririn Riyan diketahui sebagai ASN pada Pemkab Takalar, termasuk pelaksana kegiatan.

"Selain kelimanya, penyidik juga menetapkan satu tersangka selaku KPA/PPK, namun tidak menghadiri undangan kami karena alasan sakit," sebutnya.

Dijerat Pasal Berlapis

Didik menerangkan, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan dengan pasal berlapis.

Mantan PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, saat digelandang ke mobil tahanan (Foto: Muhsin/fajar)

"Melanggar pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001," Didik menuturkan.

Read Entire Article
Relationship |