Tiga Bulan Buron Usai Curi Emas 47 Gram dan Uang Puluhan Juta, Pelaku Tertangkap di Bantaeng

8 hours ago 2
Terduga pelaku saat diringkus Resmob Bantaeng

FAJAR.CO.ID, BANTAENG -- Pelarian panjang seorang petani paruh baya berinisial HS (59) berakhir.

Terduga pelaku pencurian perhiasan emas dan uang tunai senilai Rp91 juta itu diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng.

Dipimpin Aipda Sabil, HS diringkus berdasarkan hasil pengembangan laporan dari korban, Mappi (49).

Diketahui, Mapoi merupakan warga Dusun Bungung Bale, Kecamatan Bissappu, yang kehilangan barang berharga setelah rumahnya dibobol pada 4 Agustus 2025 dini hari lalu.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan Amin, mengatakan bahwa pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil jendela.

“Pelaku H.S diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak atau mencungkil jendela,” ujar Gunawan kepada fajar.co.id, Minggu (26/10/2025).

Begitu berhasil masuk, HS langsung mengambil tas milik korban yang diletakkan di ruang tamu.

Di dalamnya terdapat enam perhiasan emas. Masing-masing di antaranya tiga gelang dan tiga cincin dengan berat total 47 gram.

Selain itu, terduga pelaku juga menggasak tiga unit handphone, serta uang tunai sekitar Rp1 juta.

“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp91 juta," Gunawan menuturkan.

Usai menerima laporan, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Setelah hampir tiga bulan memburu pelaku, polisi akhirnya mengantongi identitas dan keberadaan HS di Kampung Tangnga-tangnga, Kelurahan Bonto Sunggu.

Tim yang mendapat informasi keberadaan terduga pelaku langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |