Ketua KPU RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium) didampjngi jajara komisioner dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU)?saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025) (Foto: RRI)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat mendapat sanksi peringatan keras.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras para komisioner itu karena dinilai telah melakukan pelanggaran etik.
Kelimanya mendapat sanksi peringatan keras setelah puluhan kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi saat pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal itu terungkap melalui sidang yang digelar pada Selasa (21/10/2025). Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap bahwa kelima anggota KPU itu melakukan 59 kali perjalanan dinas dengan menggunakan jet pribadi.
Adapun jumlah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang digunakan kelima anggota KPU itu sebesar Rp90 miliar dengan menggunakan jet pribadi mewah dengan jenis Embraer Legacy 650.
Ketua DKPP Heddy Lugito kemudian menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan empat anggota KPU RI.
Sanksi tersebut kini ramai dibahas di media sosial. Mayoritas warganet mengkritik sanksi yang dinilai sangat ringan itu.
Tampak pada postingan akun @surakartakita di Instagram banyak warganet menyampaikan komentar menohok terkait sanksi yang diberikan DKPP ke komisioner KPU.
"Teguran tu guru ke murid itu namanya teguran… kalo ngerugiin sampe M M an, cuma dikasih teguran yg lain mau juga kali😂," kritik akun @shinmon-benn.
"Kita Masuk surga jalur dianiaya pejabatnya 😢," balas akun @dikakbarr, dikutip Minggu (26/10/2025).
"Fasilitas2 untuk para pejabat negara mending ditiadakan..kalau difasiliasi seperti ini..sangat merugikan negara ..dan biar para pejabat negara bisa belajar hidup sederhana..seperti pejabat2 negara dinegara2 lain..tidak seperti diindonesia pejabat2ny hidup hedon sampai fasilitas2nya..," kritik lainnya. (sam/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































