
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di salah satu bank BUMN di kota Makassar periode tahun 2022 hingga 2023, dua perempuan berinisial AH dan ER ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulsel.
Saat digiring ke mobil tahanan, salah satu tersangka nampak terlihat sedih, bahkan menangis, sambil membawa beberapa berkas di tangannya.
Ia dikawal oleh petugas perempuan yang mengenakan seragam biru dan berjilbab hitam, serta beberapa petugas lainnya yang ikut mengiringi. Suasana tampak serius dan tegang.
Tersangka lainnya juga mengenakan rompi tahanan serupa, namun suasana yang tampak justru berbeda.
Ia terlihat tersenyum bahkan tertawa kecil, sambil berjalan santai bersama petugas kejaksaan yang juga tampak tersenyum.
Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan usai pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka," kata Jabal kepada awak media, Jumat (11/7/2025).
Dikatakan Jabal, penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor Surat Penetapan Tersangka Nomor: 58/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama Tersangka AH.
Sementara untuk tersangka ER, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 59/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Jabal menambahkan, sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan dalam keadaan sehat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: