
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan kriminalisasi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjadi bahan renungan aktivis sosial Tatak Ujiyati.
Ia secara terbuka menilai kasus yang menyeret Tom sarat dengan aroma penzaliman hukum.
Tatak menegaskan bahwa Tom tidak mengambil uang negara, namun tetap dipaksakan untuk masuk penjara dengan tuduhan korupsi.
"Tak ambil duit negara tapi dipaksakan penjara dengan tuduhan korupsi," ujar Tatak di X @tatakujiyati (9/7/2025).
Ia juga mempertanyakan logika tuduhan yang diarahkan kepada Tom.
Dikatakan Tatak, kebijakan yang diambil Tom saat itu justru dilandasi hasil rapat koordinasi, namun malah dituduh tidak melalui proses rakor.
"Kebijakan diambil berdasar Rapat Koordinasi tapi dituduh tak ada Rakor," tegasnya.
Lebih lanjut, Tatak juga menyoroti tudingan soal kebijakan impor. Ia menyebutkan, tidak ada larangan bagi swasta untuk melakukan impor, apalagi di tengah kondisi di mana BUMN disebut tak mampu menjalankan tugas tersebut.
"Tak ada larangan swasta impor karena BUMN tak mampu, tetap dianggap salah," tandasnya.
Melihat rangkaian tuduhan tersebut, Tatak pun tak ragu menyimpulkan bahwa Tom tengah menjadi target kriminalisasi.
"Kelihatan banget sih ini, Pak Tom ditarget kriminalisasi," kuncinya.
Sebelumnya, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, kembali secara blak-blakan menyebut penahanan Tom Lembong dan delapan pejabat perusahaan gula rafinasi sebagai bentuk nyata kriminalisasi yang brutal.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: