Sound Horeg Diharamkan, Ini 3 Poin yang Jadi Dasarnya

11 hours ago 5
Battle Sound Horeg

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Sorotan terhadap praktik sound horeg kembali menguat di Blitar. Kali ini, giliran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar yang angkat bicara.

Melalui juru bicaranya, Jamil Mashadi, MUI secara tegas menyebut hiburan keliling itu sebagai aktivitas yang lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat. Ia menilai, pertunjukan dengan musik menggelegar, lampu sorot mencolok, dan tarian erotis di atas truk keliling itu tak ubahnya “diskotek berjalan” yang mengganggu ketertiban dan nilai-nilai kesopanan di ruang publik.

“Kalau pandangan kami, kegiatan sound horeg ini jelas haram karena lebih banyak mudharat-nya daripada manfaatnya,” ujar Jamil kepada awak media, Senin (7/7/2025).

Sementara itu, dilansir dari laman MUI Digital, Kiai Muhib menjabarkan tiga alasan utama kenapa sound horeg difatwakan haram:

  1. Merusak kenyamanan warga. Suara keras dari pertunjukan keliling ini dinilai menyakiti secara fisik maupun mental.
    “Karena disediakan dengan suara keras, hampir dipastikan itu mengganggu pada orang lain, menyakiti orang lain. Itu satu poin juga haram,” ucapnya.
  2. Mengandung unsur kemungkaran. Acara kerap diwarnai tarian vulgar, pergaulan bebas, hingga konsumsi minuman keras.
    “Di dalam tontonan sound itu ada banyak kegiatan-kegiatan yang kami sebut dengan mungkarot (hal munkar) atau yang menyalahi ketentuan syariat Islam,” ujar Kiai Muhib.
  3. Merusak moral generasi muda. Banyak anak-anak menonton tontonan ini tanpa pengawasan, bahkan ikut terpapar konten tak mendidik.
    “Oleh karena itu kemudian tiga poin ini yang menjadi pertimbangan hukum, sehingga kami memutuskan haram,” tegasnya.

Kiai Muhib juga menegaskan bahwa fatwa ini tidak ditujukan untuk membunuh usaha penyewaan sound system. Ia meminta masyarakat untuk bisa membedakan antara sound system untuk keperluan resmi seperti hajatan dan sound horeg yang dibawa keliling dengan hiburan berbau negatif.

“Sound system itu digunakan di acara mantenan atau kegiatan resmi, itu tidak masalah. Tapi yang kita maksud sound horeg adalah tontonan keliling yang identik dengan tiga poin tadi. Itu yang kita fatwakan haram,” jelasnya.
(Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |