Soal Pengangkatan Tim Ahli Khusus Gubernur dan Wagub Sulsel, Ini Penjelasan Pemprov

1 day ago 4
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman. Foto: (Erfyansyah/fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) bicara terkait pengangkatan 17 Tim Ahli Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel.

Jufri Rahman menyebut pengangkatan ini atas sepengetahuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Atas sepengetahuan Kemendagri,” katanya dikutip Senin (30/6/2025).

Dalam hal ini, untuk pengangkatan Tim Ahli Khusus Wakil Gubernur disebutnya tidak melanggar aturan.

“Semua peraturan dan kebijakan Gubernur itu mesti dikonsultasikan ke Kemendagri, terkait substansi dan seterusnya,” tuturnya.

“Kalau Kemendagri setuju, berarti tidak ada yang dilanggar, kan begitu. Karena kalau melanggar Kemendagri tidak akan loloskan. Kalau diloloskan Kemendagri berarti semua sudah normatif,” jelasnya.

Untuk tim ahli Wagub Sulsel menurutnya tak tak dilarang dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) dan Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah atau disebut juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jadi kalau saya kalimatkan, boleh mengangkat tenaga ahli dan staf ahli kecuali dilarang, kalau ada larangan kasi liat saya. Kalau tidak ada, ya boleh,” terangnya.

Berikut Nama-nama Tim Ahli Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel:
Tim Ahli Khusus Gubernur

  1. Rendra Darwis
  2. Irwan
  3. Muttaqin Yunus
  4. Arif
  5. Rahmat
  6. Sujardin Syarifuddin
  7. Addinul Haq Yaqub
  8. Achmad Hidayat Abdullah
  9. Dadan Wardani
  10. Nurmina Anum

Tim Ahli Khusus Wakil Gubernur

  1. Arum Spink
  2. Zulkarnain Soetomo
  3. Muhlis Mustafa
  4. Abdul Jabbar
  5. Sri Wulandani Thamrin
  6. Hasnina
  7. Irvaniya Zainuddin.

(Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |