
FAJAR.CO.ID, GOWA -- Perkara sindikat uang palsu yang menyeret nama Annar Salahuddin Sampetoding akhirnya masuk babak baru.
Setelah tiga kali molor, sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gowa akhirnya digelar pada Rabu (27/8/2025).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.
Jalannya persidangan berlangsung ketat karena kasus ini sebelumnya kerap tertunda dengan berbagai alasan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa, tegas menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
“Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dituntut pidana penjara selama 8 tahun,” ucap Aria di ruang sidang.
Tak hanya pidana badan, Jaksa juga menuntut denda Rp100 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama satu tahun.
“Denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” sebutnya.
Jaksa menegaskan, Annar terbukti melanggar Pasal 37 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan primair dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan.
Dalam persidangan tersebut, Annar hadir didampingi dua penasihat hukum, Sultani dan Andi Jamal Kamaruddin alias Om Bethel. Keduanya mengawal kliennya sejak awal persidangan.
Proses sidang ini bukan tanpa drama. Sebelumnya, tiga kali persidangan batal digelar dengan alasan berbeda.
6 Agustus 2025, sidang pertama gagal karena Jaksa belum siap membacakan tuntutan.
Selanjutnya, pada 13 Agustus 2025, sidang kedua kembali tertunda. Terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit, namun tanpa surat keterangan medis resmi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: