Sekprov Sulsel Beri Penjelasan soal Putusan Gubernur terkait Gaji Pegawai Non-ASN

4 hours ago 4
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman. Foto: (Erfyansyah/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengeluarkan Keputusan Gubernur terkait Pedoman Pemberian Penghasilan.

Lewat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 877/VII/TAHUN 2025 tentang Pedoman Pemberian Penghasilan kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Terkait hal ini, Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman memberikan penjelasan.

Menurutnya, semua pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut telah tertuang secara jelas dalam dokumen resmi.

Kebijakan ini diambil juga sebagai strategis dalam mengefisienkan anggaran daerah dan menyesuaikan dengan kondisi fiskal terkini.

Adapun aspek utama yang menjadi dasar penyesuaian gaji adalah kondisi keuangan daerah yang saat ini memerlukan efisiensi.

“Iya, tentu disesuaikan dengan kondisi fiskal kita. Masa mau dipaksakan sementara uangnya nggak ada? Jadi dilakukan penyesuaian-penyesuaian,” kata Jufri Rahman.

“Pertimbangannya ya seperti yang tertulis di SK itu,” tambahnya.

Jufri juga menjelaskan terkait ketimpangan gaji antarpegawai, terutama perbedaan antara staf biasa dan staf khusus.

Dalam penjelasannya ia menyebut pengaturan itu mengacu pada jenjang pendidikan dan klasifikasi tugas.

“Pada dasarnya, itu disesuaikan dengan jenjang pendidikan: lulusan SMA dapat sekian, diploma sekian, sarjana sekian, S2 sekian,” jelasnya.

“Kalau ada yang bilang masih timpang, ya di SK itu memang ada juga kategori staf khusus. Namanya juga ‘khusus’, tentu perlakuannya berbeda,” jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |