
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah pemerintah daerah mulai bergerak mengusulkan tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Program ini menjadi solusi penataan honorer yang selama ini belum mendapat formasi ASN penuh.
Kesempatan diberikan bagi mereka yang sudah lama mengabdi, lulusan PPG, maupun peserta seleksi PPPK atau CPNS sebelumnya yang gagal lolos formasi.
Pengangkatan dilakukan melalui usulan instansi ke KemenPAN-RB dan BKN. Setelah disetujui, pegawai akan memperoleh NIP resmi, kepastian status, serta pengupahan sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Mekanisme ini tidak mewajibkan tes ulang, namun hanya berlaku bagi honorer yang sudah terdata di database BKN kategori R1–R5 dan masih aktif bekerja minimal dua tahun.
Daerah yang Sudah Ajukan Usulan PPPK Paruh Waktu
• Pemkot Bandung mengusulkan 7.375 tenaga honorer, terdiri dari 688 guru, 321 tenaga kesehatan, dan 6.366 tenaga teknis.
• Pemkot Pekalongan mengajukan 2.375 honorer, mayoritas kategori R3 dan R4.
• Pemkab Ponorogo mengusulkan 1.700 pegawai non-ASN, sebagian besar tenaga teknis.
• Pemkot Palembang mengajukan 1.778 honorer kategori R4.
• Pemkab Purbalingga mengusulkan 2.848 pegawai non-ASN lintas kategori.
• Pemkab Nagan Raya mengajukan 2.290 tenaga honorer.
• Pemkab Kampar mengusulkan 2.063 pegawai, termasuk 236 guru.
• Pemkab Luwu sudah umumkan daftar nama untuk uji publik sebelum diusulkan.
• Pemkab Rejang Lebong mengajukan 327 honorer kategori R3 dan R4.
• Pemkab Aceh Utara mengusulkan lebih dari 8.000 tenaga honorer berbagai kategori.
• Pemkab Lumajang mengusulkan 4.273 tenaga non-ASN dan menegaskan tidak ada yang diberhentikan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: