Prabowo Beri Lampu Hijau Percepatan Pembahasan RUU Perampasan Aset, KPK Respons Begini…

4 days ago 11
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. ANTARA/Rio Feisal Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. ANTARA/Rio Feisal

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyambut positif sikap Presiden Prabowo Subianto yang mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dukungan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Jakarta, Kamis (1/5).

Perkuat Kinerja KPK dalam Penindakan

Menurut Tanak, kehadiran undang-undang ini bisa menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi.

Ia menilai, jika RUU tersebut disahkan dan dijalankan, KPK akan memiliki pijakan hukum yang lebih kuat dalam menelusuri serta menyita hasil kejahatan korupsi.

"Bila pengesahan RUU tentang Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang dan dilaksanakan, bisa bermanfaat dan perkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," jelas Tanak.

Kerugian Negara Berpotensi Pulih

Tanak menyoroti bahwa banyak aset hasil korupsi yang hingga kini sulit dikembalikan ke kas negara. Ia berharap RUU Perampasan Aset dapat menutup celah tersebut, sehingga proses pemulihan kerugian negara bisa lebih maksimal.

Pengalaman Tanak selama puluhan tahun sebagai jaksa menunjukkan bahwa undang-undang yang ada belum cukup efektif dalam mengembalikan aset negara dari tangan koruptor.

"Bila RUU Perampasan Aset sudah disahkan menjadi UU, harapan rakyat Indonesia, yakni kerugian keuangan negara yang tidak dapat dikembalikan melalui proses tindak pidana korupsi dapat dikembalikan seluruhnya melalui UU Perampasan Aset," tegasnya.

Tegas kepada Koruptor, Tak Ada Kompromi

Presiden Prabowo dalam pidatonya menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang kompromi bagi pelaku korupsi, terutama yang enggan mengembalikan hasil curiannya.

"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset," kata Prabowo.

"Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?" ujarnya di hadapan para buruh, yang langsung menyambutnya dengan sorakan setuju. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |