Polda Sulsel Libatkan Ahli dalam Kasus Dugaan Ajakan Goyang Rektor UNM

5 days ago 16
Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wichaksono

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wichaksono, menyebut bahwa pihaknya akan melibatkan ahli dalam mendalami dugaan pelecehan 'ajakan goyang' Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi.

Hal ini diungkapkan Bayu saat di temui dan Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, kota Makassar, Selasa (26/8/2025).

"Ahli pasti lah (dilibatkan). Dari ahli pidana dan ITE," kata Bayu kepada awak media.

Mengenai laporan balik Karta, Bayu mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.

"Untuk sementara belum, nanti kita koordinasikan dengan pihak SPKT apakah sudah dikirim ke Krimsus atau belum," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, diberi tenggat waktu tiga hari untuk meminta maaf dan menarik tudingannya kepada Prof Karta Jayadi, Q mengaku tidak gentar.

Bahkan, ia memperlihatkan perlawanannya dengan mendatangi Polda Sulsel. Q melaporkan Karta atas dugaan pelecehan verbal.

Mengenai somasi yang dilayangkan, Karta melalui kuasa hukumnya, Muh Jamil Misbach, Q memandangnya sebagai bentuk Intimidasi.

“Selama menjabat sebagai Kepala Pusat, saya juga menunjukkan kinerja baik dan produktif," kata Q.

Dia membantah adanya pelanggaran etik yang ia lakukan. Sekitar enam bulan menjabat Kepala LP2M, ia diberhentikan oleh pimpinan kampus.

"Saya diberhentikan dari posisi tersebut tanpa alasan yang jelas. Fakta ini menegaskan bahwa tuduhan pelecehan seksual tidak bisa diputarbalikkan menjadi isu kinerja, karena keduanya samasekali berbeda,” Q menuturkan.

Q berharap, dirinya bisa mendapatkan keadilan setelah melapor di Polda Sulsel dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |