PNS dan PPPK Sama-sama ASN tetapi Muncul Diskriminasi, Ketua BAM DPR Minta Disamakan

2 days ago 11
Ilustrasi ASN (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ada persoalan diskriminasi yang dialami dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan dosen berstatus PNS.

Hal tersebut diungkap Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Aliansi Dosen Pegawai PPPK Indonesia.

Ahmad Heryawan membandingkan dosen PPPK dengan dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) .

"Tentu persoalannya sangat jelas. Pertama, (aspirasi yang disampaikan menghendaki) tidak ada diskriminasi antara ASN PNS dan ASN PPPK," ujar Aher, sapaannya, saat memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025) kemarin.

Aher menekankan semestinya tidak perlu ada diskriminasi antara ASN PNS dan ASN PPPK, mengingat keduanya sama-sama merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mengapa ada ASN PNS dan ASN PPPK? Bedanya apa? Kalau enggak beda ya disamakan saja?" ujarnya.

Kata dia, hal tersebut berkaitan erat dengan pendefinisian ASN yang memasukkan PPPK dan PNS sebagai bagian di dalamnya. Namun, pada implementasinya diperlakukan berbeda.

"Karena kalau situasi kebatinannya sama, enggak ada perbedaan, terus kenapa ada diskriminasi? Mengapa ada perbedaan? Mengapa yang satu setelah diangkat seumur-umur sampai pensiun enggak ada perpanjangan, mengapa PPPK ada perpanjangan, kan begitu? Kalau memang dari awal katanya sama-sama gitu, sama-sama ASN," urainya.

Aher tak menampik kebijakan pengangkatan PPPK awalnya bergulir sebagai upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan jutaan tenaga honorer yang telah bekerja lama tetapi tak memiliki status tetap.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |