Fimela.com, Jakarta Sahabat Fimela, merencanakan pernikahan memang bukan hal sederhana. Di balik segala dekorasi indah dan pesta penuh cinta di hari-H, ada proses administratif panjang yang perlu kamu pahami betul, apalagi jika ingin menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Mulai tahun ini, aturan tentang pencatatan pernikahan telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 30 Tahun 2024. Regulasi ini menggantikan peraturan sebelumnya dan membawa sejumlah perubahan serta penegasan baru. Dengan memahami persyaratan sejak awal, kamu dan pasangan bisa menghindari penolakan berkas, penundaan jadwal, bahkan pembatalan pencatatan nikah. Jangan sampai momen sakralmu justru tertunda hanya karena kurang satu berkas kecil.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai persyaratan menikah di KUA 2025, termasuk dokumen penting yang wajib disiapkan serta tahapan prosedural yang harus kamu dan pasangan jalani dengan cermat.
1. Pendaftaran Kehendak Nikah
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah pendaftaran kehendak nikah. Proses ini bisa dilakukan secara langsung di KUA tempat akad akan dilaksanakan atau secara online melalui aplikasi SIMKAH dengan syarat pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad nikah.
Jadi apabila mendaftar kurang dari waktu tersebut, kamu dan pasangan harus menyertakan surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan bermaterai dengan alasan yang jelas.
2. Dokumen yang Wajib Disiapkan
- Surat pengantar dari kelurahan atau desa
- Fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran
- Pas foto sesuai ketentuan KUA setempat
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar wilayah domisili)
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
- Surat izin orang tua (jika belum berusia 21 tahun)
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan (jika belum berusia 19 tahun)
- Akta cerai atau akta kematian bagi yang pernah menikah sebelumnya
- Surat izin atasan jika salah satu calon pengantin adalah anggota TNI/Polri
3. Wajib Mengikuti Bimbingan Perkawinan
Setiap calon pengantin wajib mengikuti bimbingan pranikah yang diselenggarakan oleh KUA. Tujuannya adalah untuk memberikan bekal tentang kehidupan berkeluarga, komunikasi dalam rumah tangga, hingga kesehatan reproduksi.
Setelah mengikuti sesi bimbingan, kamu akan memperoleh sertifikat, yang menjadi syarat untuk pemeriksaan nikah selanjutnya.
4. Pemeriksaan Nikah dan Pengumuman
Pemeriksaan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) untuk memastikan dokumen sudah lengkap dan tidak ada halangan hukum. Pemeriksaan ini melibatkan:
- Kehadiran calon suami, calon istri, dan wali nikah;
- Verifikasi data dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak; dan
- Sertifikat sebagai bukti telah mengikuti bimbingan pernikahan
Setelah semua memenuhi syarat, KUA akan mengumumkan kehendak nikah tersebut secara terbuka, baik di kantor KUA atau media yang bisa diakses publik.
5. Pelaksanaan Akad dan Pencatatan Nikah
Akad nikah bisa dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja, atau di luar kantor dan jam kerja atas permintaan pasangan. Namun, perlu diingat bahwa akad nikah dilakukan di hadapan PPN yang berwenang di wilayah tempat nikah dengan syarat kehadiran mencakup dua orang saksi dan wali yang sah. Barulah setelah akad, mempelai akan menandatangani akta nikah dan mendapatkan buku nikah selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah akad terlaksana.
6. Biaya Nikah di KUA 2025
Jika akad dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, kamu tidak akan dikenakan biaya alias gratis. Namun jika dilaksanakan di luar kantor atau di luar jam kerja, akan dikenakan tarif Rp600.000 yang dibayarkan melalui bank.
Kalau masih bingung, jangan ragu untuk berkonsultasi langsung ke KUA terdekat supaya Sahabat Fimela dan pasangan bisa menjalani hari istimewa tanpa hambatan administratif, ya!
Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.