Perbedaan Mencolok PNS dan PPPK Disorot Padahal Sama-sama ASN, Kabar Baik untuk Honorer?

3 days ago 13
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: Ilustrasi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sejak skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberlakukan pada 2018, jutaan honorer baik di pusat maupun daerah mulai diakomodasi untuk memperoleh kepastian status.

Namun, sistem kontrak dan perpanjangan masa kerja yang melekat pada PPPK dinilai menimbulkan diskriminasi dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status tetap hingga pensiun.

Persoalan tenaga honorer masih menjadi sorotan utama dalam pembahasan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Persoalan ini pula yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI bersama Aliansi Dosen PPPK Indonesia.

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan menegaskan, jawaban atas persoalan ini bisa diinisiasi dari revisi regulasi yang mengatur kepegawaian ASN.

Revisi regulasi diperlukan agar pemerintah memiliki payung hukum yang lebih adil dalam mengatur status ASN.

Ia menilai, revisi regulasi diperlukan agar pemerintah memiliki payung hukum yang lebih adil dalam mengatur status ASN.

Selain itu, hal ini juga menjadi solusi jangka panjang untuk mencegah menumpuknya tenaga honorer baru yang setiap tahun masih bermunculan di berbagai instansi.

“Kalau memang sama-sama ASN, maka seharusnya tidak ada perbedaan yang mencolok antara PNS dan PPPK. Kalau tetap dibedakan, justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan,” tegas Aher, sapaan akrabnya dalam pertemuan BAM DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Di sisi lain, Politisi PKS ini juga memahami tantangan beban anggaran yang cukup besar dalam menuntaskan pengangkatan honorer.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |