Penyebab PMI Ilegal Asal Jeneponto dan Pinrang Meninggal di Malaysia

2 days ago 12
Dua jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Selatan tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Kamis (28/8/2025)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dua jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Selatan tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Kamis (28/8/2025) dini hari.

BP3MI Sulsel memfasilitasi pemulangan keduanya ke kampung halaman masing-masing.

Ketua Tim Perlindungan BP3MI Sulsel, Purworini Indah, mengatakan pemulangan ini dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari KJRI Kuching, Malaysia.

"Jenazah tiba di kargo Bandara Sultan Hasanuddin pukul 05.00 Wita dan langsung kami serahkan kepada pihak keluarga," kata Rini kepada fajar.co.id, Kamis pagi.

Dikatakan Rini, kedua jenazah tersebut bernama Ruma Elo, warga Desa Massewae, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

Berdasarkan data, kata Indra, Ruma Elo berstatus PMI nonprosedural atau ilegal dengan nomor paspor C9279179.

Sementara jenazah kedua diketahui bernama Irsapin Nur, warga Desa Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

Sama seperti Ruma Elo, Irsapin juga tercatat sebagai PMI nonprosedural dengan nomor paspor E5279606.

Rini menambahkan, setelah tiba di Makassar, jenazah langsung diberangkatkan menuju rumah duka masing-masing di Pinrang dan Jeneponto.

"Tim BP3MI Sulsel mendampingi hingga proses serah terima kepada keluarga selesai," jelasnya.

BP3MI mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar terhindar dari risiko dan masalah hukum.

"Kedua pekerja migran ini meninggal karena sakit," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |