
FAJAR.CO.ID -- Pemerintah sudah memasukkan skema sistem penggajian tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026. Badan Kepegawaian Negara atau BKN buka suara dan memberikan penjelasan mengenai wacana sistem penggajian tunggal (single salary) itu.
Lantas, apa sebenarnya sistem penggajian tunggal atau single salary itu? Dibanding skema yang berlaku saat ini, sistem penggajian yang mana lebih menguntungkan bagi ASN?
Pemerintah telah menjadikan sistem penggajian tunggal atau single salary ASN sebagai bagian dari kerangka anggaran jangka menengah yang sejalan dengan agenda reformasi birokrasi.
Di dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2026 ditegaskan: "Hal lain yang dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal."
Selain sistem penggajian tunggal, pemerintah juga merencanakan digitalisasi manajemen ASN mulai tahun depan.
Termasuk di dalamnya interoperabilitas sistem informasi kepegawaian hingga penggunaan HR analytics untuk pemetaan talenta.
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakhrulloh, menjelaskan hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut antar instansi mengenai wacana penggajian tunggal atau single salary meski sudah masuk dalam nota keuangan tahun 2026. Untuk saat ini, sistem penggajian ASN masih menggunakan skema yang saat ini berjalan.
"Sampai saat ini skemanya masih seperti yang sekarang ini. Nanti akan kita tindak lanjuti," ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Senin (25/8/2025)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: