Pemprov Bali Larang Kemasan Air Minum Di Bawah 1 Liter Beredar

1 week ago 13
Gubernur Bali Wayan Koster diwawancara soal larangan pelaku usaha memproduksi air minum kemasan di Denpasar, Minggu (6/4/2025). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari.

FAJAR.CO.ID, BALI – Pemerintah Provinsi Bali baru-baru mengeluarkan kebijakan melarang, dengan melarang pelaku usaha air minum untuk memproduksi kemasan air berukuran di bawah 1 liter.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa seluruh badan usaha dilarang memproduksi air minum dalam kemasan plastik seklai pakai dengan volume di bawah 1 liter di wilayah Provinsi Bali.

“Ini sebagai upaya mengatasi persoalan sampah plastic,” ujar Wayan Koster, dikutip Rabu, (9/4/2025).

Menurut Koster, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para produsen, mengingat jumlah pelaku usaha air minum lokal di Bali cukup banyak.

Namun, perusahaan tetap diperbolehkan beroperasi selama tidak menggunakan bahar yang merusak lingkungan dan didorong untuk menghadirkan inovasi kemasan yang ramah lingkungan.

“Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkunga, silah berproduksi tapi jangan merusak lingkungan , kan bisa botol kaca, bukan plastic seperti Karangasem ada kan bagus botolnya,” lanjutnya.

Tidak hanya membatasi produksi oleh produsen, Gubernur Koater juga mengatur distribusi oleh pemasok melalui surat edaran yang melarang peredaran minuman dalam kemasan plastik sekali pakai di seluruh wilayah Bali.

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, Mengenai Gerakan Bali Bersih Sampah.

Pihaknya juga berencana menggelar pertemuan dengan para pelaku usaha air minum dalam kemasan, baik dari perusahaan besar maupun UKM lokal Bali.

Seluruh pengusaha yang memasarkan produknya di wilayah Bali akan diundang untuk berdialog dan membahas kebijakan tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |