
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, menyinggung aksi anarkis yang terjadi saat unjuk rasa solidaritas Affan Kurniawan berujung pembakaran Gedung DPRD Makassar dan Sulsel serta dua Poslantas di Kota Makassar.
Rahman menegaskan, tindakan pembakaran jelas melanggar hukum pidana.
Namun ia juga mengingatkan pentingnya melihat akar persoalan dari sudut pandang sosiologis.
“Teori konflik Karl Marx menyebutkan bahwa tindakan anarkis sering muncul akibat ketidakpuasan struktural, ketika saluran formal dianggap buntu,” ujar Rahman kepada fajar.co.id, Sabtu (30/8/2025).
Menurutnya, bisa jadi amarah massa dipicu oleh rasa kecewa terhadap DPRD yang dinilai gagal menjalankan fungsi representasi. Namun, ia menekankan bahwa membakar gedung dewan bukanlah solusi.
“Itu justru memperdalam krisis kepercayaan, bukannya menyelesaikan masalah,” tegasnya.
Rahman mengingatkan bahwa hukum dan demokrasi harus berjalan seimbang.
"Dalam teori integratif Talcott Parsons, masyarakat akan stabil bila semua institusi menjalankan fungsinya. DPRD harus membuka ruang komunikasi, dan aparat penegak hukum wajib menjamin keamanan tanpa represif,” jelasnya.
Ia menilai peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki hubungan rakyat dengan wakilnya.
“Penegakan hukum pidana harus konsisten. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan anarkis. Kalau dibiarkan, demokrasi bisa berubah menjadi anarki,” kata Rahman.
Namun di sisi lain, Rahman meminta para anggota DPRD juga harus introspeksi diri.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: