
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD, angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel.
Mahfud menyinggung istilah OTT yang digunakan dalam kasus ini. Menurutnya, secara teknis hukum, penggunaan istilah tersebut tidak tepat.
"Ini Noel ini kan terjadi di bulan Desember, kok baru ditangkap sekarang? Sekarang disebut OTT, itu salah secara teknis hukum," ujar Mahfud seperti dikutip, Kamis (28/8/2025).
Meski demikian, Mahfud mengaku tidak ingin memperdebatkan istilah tersebut. Baginya, keberanian KPK untuk menangkap Noel patut diapresiasi.
"Tapi saya katakan enggak peduli, apakah salah atau tidak nanti biar KPK yang menjelaskan. Bagi saya KPK berani nangkap itu sebuah prestasi," sebutnya.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini juga menyinggung prosedur yang biasanya dilakukan KPK sebelum melakukan penangkapan, khususnya terkait pemberitahuan kepada Presiden.
"Dulu ada kesepakatan, dulu kan sering sekali ada orang ditangkap itu Presiden enggak tahu. Kaget, sejak zaman SBY," Mahfud menuturkan.
Tambahnya, sejak saat itu, KPK diwajibkan memberi informasi terlebih dahulu kepada Presiden sebelum melakukan penangkapan, agar tidak terjadi kejutan di publik.
"Lalu ada kesepakatan KPK mau nangkap orang, Presiden diberi tahu dulu agar tidak kaget dan bisa menjelaskan gitu. Jangan dianggap lalu diumumkan gitu saja. Presiden ditanya kan harus tahu gitu," jelasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: