Mulyono di Balik Sengketa Lahan 16 Hektare di Tanjung Bunga Makassar

8 hours ago 3
Pendiri PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla (JK), turun langsung meninjau lokasi lahan milik perusahaannya (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Sengketa lahan 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel, kembali memunculkan nama baru yang ikut mengklaim kepemilikan.

Sosok tersebut adalah Mulyono Tanuwijaya, atau yang dikenal dengan nama Tan Fu Yong (78), seorang pengusaha keturunan Tionghoa yang memiliki banyak aset tanah di Makassar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun fajar.co.id, nama Mulyono bukan nama asing di dunia properti.

Ia dikenal sebagai pengusaha real estate sejak tahun 1972. Mulyono lahir di Bone, Sulawesi Selatan, pada 15 Januari 1947, daerah yang juga merupakan tanah kelahiran Jusuf Kalla dan Haji Kalla selaku pemilik Kalla Group.

Dalam sengketa ini, Mulyono mengklaim dirinya sebagai pemilik sah tanah yang kini diperebutkan PT Hadji Kalla (Kalla Group) dan PT GMTD Tbk (Lippo Group).

Pihak Mulyono menggambarkan dasar asal-usul kepemilikan tanah tersebut.

Dalam keterangannya, disebutkan bahwa pada 4 Juni 1990, ahli waris alm. Abdul Hamid Daeng Lau, yaitu Abdul Gaffar Hamid Daeng Ngalle, menjual tanah tersebut kepada Pammmusureng MG.

“Pada tanggal 04 Juni 1990; Anak alm. Abdul Hamid Daeng Lau yaitu Abdul Gaffar Hamid Daeng Ngalle, menjual tanah tersebut kepada Pammmusureng, MG. dengan Akta Jual Beli: - AJB No.296/KT/1990 - AB No. 297/KT/1990 - AJB No.298/KT/1990 - AJB No.299/KT/1990 Dibuat di hadapan Camat Tamalate, PAAT di Kota Makassar,” tulis pihak Mulyono dikutip pada Rabu (3/12/2025).

Namun, hanya dua bulan kemudian, Pammmusureng disebut menjual kembali tanah tersebut kepada Mulyono berdasarkan AJB yang diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Andi Massurappi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |