Langgar Kode Etik, Divpropam Polri Tahan Tujuh Anggota Brimob terkait Tewasnya Affan Kurniawan

11 hours ago 6
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim. (Polri)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tujuh anggota polisi yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob langsung ditahan setelah dipastikan melanggar kode etik kepolisian. Penahanan melalui penempatan khusus (patsus) berlaku hingga 20 hari ke depan.

Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan personel Brimob tersebut.

Diketahui, tuhuh personel Brimob dimaksud berada di dalam mobil rantis Brimob saat melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan hingga tewas. Kejadian mengerikan itu disaksikan banyak pasang mata dari peserta aksi demo di Jakarta, Kamis (28/8).

Penahanan personel Brimob itu disampaikan dalam doorstop hasil pemeriksaan awal di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jumat (29/8). Dankor Brimob Polri, Komjen Imam Widodo juga menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas meninggalnya Affan.

“Kami atas nama pribadi dan sebagai Dankor Brimob Polri turut berbelasungkawa dengan perpulangnya saudara Affan. Semoga beliau diampuni segala dosanya dan keluarganya diberikan kesabaran. Saya juga memohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia. Untuk seluruh proses pemeriksaan anggota kami, kami serahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri,” ujar Imam Widodo.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim menegaskan pihaknya telah menahan tujuh personel Brimob yang diduga melanggar kode etik profesi kepolisian.

“Kami pastikan tujuh orang terduga sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Dari hasil gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mulai hari ini, kami tetapkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025,” tegas Abdul Karim.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |