
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- PT Hadji Kalla melaporkan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD Tbk) ke Polda Sulsel terkait dugaan penipuan dan penggelapan tanah.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Polisi LPB/581/VI/2025/SPKT/POLDA SULSEL, tertanggal 20 Juni 2025.
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, menjelaskan kedatangan pihaknya ke Polda Sulsel pada Selasa (26/8/2025) untuk menanyakan perkembangan penyelidikan atas laporan tersebut.
“Laporan saya ini berkaitan dengan adanya tindakan (penipuan dan penggelapan) yang sampai hari ini pihak GMTD Tbk tidak beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini sehingga kami laporkan (ke Polda Sulsel),” ujar Hasman kepada awak media, Selasa (26/8/2025).
Hasman menuturkan kasus ini bermula pada 2015. Saat itu, pihak GMTD Tbk mengajukan usulan tukar menukar sebidang tanah milik PT Hadji Kalla di kawasan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Menindaklanjuti usulan tersebut, PT Hadji Kalla melakukan pengecekan fisik lokasi tanah dan kemudian diarahkan ke notaris untuk menandatangani perjanjian pertukaran.
Namun, setelah beberapa waktu, pihak PT Hadji Kalla meminta pengecekan ulang di Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Hasilnya, ditemukan adanya overlapping atau tumpang tindih sertifikat dengan bidang tanah lain.
Temuan itu tertuang dalam surat penyampaian Kantor Pertanahan Makassar Nomor: HP.03.02/946.73.71/II/2024, tertanggal 29 Februari 2024.
“Jadi awalnya itu pada 2015, kedua pihak sepakat menukar bidang tanah seluas empat hektare. Dari PT Hadji Kalla itu sertifikat nomor 2 dan 8 kita pertukaran kepada PT GMTD Tbk," sebutnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: