
FAJAR.CO.ID. JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan sepakat dengan usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) agar Polri menghapus layanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi masyarakat.
"Menurut saya sih sepakat, enggak usah SKCK," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3).
Menurut dia, SKCK tidak memiliki manfaat yang signifikan bagi masyarakat. Ia pun mempertanyakan urgensi penerbitan dokumen tersebut oleh Polri.
"Alasannya apa sih (penerbitan) SKCK itu? Kan susah juga. Kalau seseorang terbukti terpidana, masyarakat juga tahu. Dahulu namanya surat keterangan kelakuan baik, tetapi sekarang manfaatnya apa?" ujarnya.
Habiburokhman menambahkan bahwa kepemilikan SKCK pun tidak menjamin seseorang bebas dari masalah hukum.
"Enggak ada jaminan orang punya SKCK, enggak bermasalah. Kalau orang pernah dihukum, kan bisa dicek langsung di pengadilan," katanya.
Selain itu, ia menilai pengurusan SKCK kerap memberatkan masyarakat, baik dari sisi prosedural maupun biaya.
"Saya mau cari kerja, misalnya, perlu SKCK. Itu benar-benar satu ongkos ke kepolisiannya, lalu antre. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya, tetapi enggak tahu ya, dicek," tuturnya.
Dari sisi penerimaan negara, ia menilai penerbitan SKCK tidak menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam jumlah yang signifikan.
"SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seingat saya tuh enggak signifikan. Jadi buat apa juga capek-capek polisi ngurus SKCK," ucapnya.
Usulan penghapusan SKCK sebelumnya disampaikan oleh Kementerian HAM melalui surat yang dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: