Kejagung Dalami Perubahan Kajian Teknis Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

6 days ago 17
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai diperiksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp 9 triliun. Yang terbaru, Korps Adhyaksa mendalami perubahan kajian teknis proyek tersebut.

Langkah itu dilakukan Kejagung setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Risek dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi Nadiem Makarim tentunya berkaitan dengan jabatannya sebagai menteri saat itu. "Yang penting dalam kasus ini soal perubahan kajian teknis," paparnya.

Kajian teknis tersebut telah dilakukan sejak April 2020. Namun, kemudian pada Juni atau Juli 2020 dilakukan perubahan. "Perubahan ini terhubung dengan rapat pada 9 Mei 2020. Penyidik mendalami kaitannya dengan para stafsus," terangnya.

Menurutnya, sejumlah informasi yang telah didaparkan dikonfirmasi kepada para saksi. "Sudah dikonfirmasi ke yang bersangkutan, sejauh mana jawabannya tentunya domain dari penyidik," ujarnya.

Dia mengatakan, fakta-fakta ini akan dikonfirmasi ke berbagai pihak dan tentunya semua diharapkan menunggu. "Salah satu fakta itu siapa yang berperan terkait perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu, sehingga Chromebook dipilih menjadi sistem dalam pengadaan ini, nah ini yang akan didalami oleh penyidik," paparnya.

Dia mengatakan, penyidik jiga mendapatkan berbagai informasi di lalu lintas percakapan di barang bukti elektronik. "Ini juga yang dikonfirmasi kepada yang bersangkutan atau Stafsus. Tapi kita tahu bahwa salah seorang Stafsus kan belum hadir saat dipanggil pemeriksaan," ujarnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |