Honorer Gagal Seleksi PPPK Tahap 2 Tetap Berpeluang Terima Gaji Tinggi, Segini Nilainya

7 hours ago 3
Pengangkatan CPNS dan PPPK Pemkot Sukabuni

FAJAR.CO.ID -- Gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap 1 atau 2 bukan akhir segalanya. Honorer yang tak lolos seleksi PPPK tahap 1 dan 2 tetap berpeluang menerima gaji tinggi.

Gaji honorer tak main-main, terutama yang bekerja di daerah dengan upah minimum kabupaten atau UMK tinggi. Gajinya bahkan bisa lebih besar dibanding sebelumnya.

Ya, setelah seleksi PPPK tahap 2, masih ada honorer yang tak lolos. Meski sempat harap-harap cemas terkait nasib atau kelanjutan pengabdian di pemerintahan, pemerintah memberikan angin segar.

Pemerintah memberikan jalan baru melalui skema PPPK Paruh Waktu untuk mengakomodasi honorer yang gagal seleksi PPPK tahap 2 atau PPPK penuh waktu.

Peluang pengangkatan PPPK paruh waktu ini diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Seleksi PPPK tahun 2024 memang dirancang khusus untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer.

Pengangkatan honorer melalui skemas PPPK sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Beleid ini menegaskan bahwa status tenaga honorer harus dituntaskan secepat mungkin.

Untuk menuntaskan polemik honorer di pemerintahan, dibuat seleksi PPPK dalam dua tahap yakni:

  • Tahap 1: untuk tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN atau eks-THK2
  • Tahap 2: untuk tenaga honorer non-database BKN yang telah bekerja minimal 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah

PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat NIP dan Gaji

Bagi honorer yang tidak lolos seleksi PPPK, pemerintah membuka skema baru berupa PPPK Paruh Waktu.

Status ini tetap diakui sebagai ASN dan diberikan Nomor Induk PPPK (NIP PPPK) secara resmi.

Penempatan dan jumlah kebutuhannya akan ditentukan oleh Menteri PANRB, berdasarkan usulan dari setiap instansi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |