Investasi Rp1.500 Triliun Batal Masuk RI, Tiga Warisan Jokowi Ini Gagal?

11 hours ago 5
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Investasi senilai Rp1.500 triliun gagal masuk ke Indonesia. Alasannya kompleks.

Itu sebelumnya diungkapkan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu. Ia mengatakan ada sejumlah alasan investasi gagal masuk ke RI.

Faktor-faktor tersebut, tak jauh dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Beberapa di antaranya diwarisi Presiden ke-7 Jokowi. 

"Persoalan-persoalan seperti ini, perizinan iklim investasi yang tidak kondusif, kebijakan tumpang tindih dan lain-lain, memang harus menjadi catatan dan refleksi kita bersama-sama," katanya dikutip dari Antara.

Karenanya, ia mengungkapkan pihaknya kini menggodok sebuah konsep. Agar aturan yang tumpang tindih dimaksud tak lagi terjadi.

"Tentunya ada konsep yang Kementerian kami sudah siapkan," katanya.

Spesifiknya, apa saja yang membuat investasi urung masuk di RI? Berikut tiga warisan Jokowi yang disebut jadi faktornya, dikutip dari CNN:

  • Omnibus Law 

Sejak perumusannya, produk hukum ini menuai pro kontra. Banyak  dikecam. 

Pemerintah mengklaim Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja ini bisa membuka lapangan kerja. Serta memuluskan investor masuk ke RI, namun itu tak terjadi.

Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet.

Dia mengatakan UU Cipta Kerja yang tidak efektif. Aturan itu, ucapnya, dibuat dengan menyalahi aturan. Akibatnya, undang-undang itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan harus direvisi.

Bagaimana tidak, November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan. MK kemudian memberikan waktu dua tahun untuk perbaikan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |