Henri Subiakto Ungkap Kejanggalan Dibalik Tilang Elektronik ELTE

4 hours ago 2
Pakar Komunikasi Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga dan mantan Staf Ahli Menkominfo RI, Prof. Dr. Henri Subiakto baru-baru ini melayangkan protes keras kepada pihak kepolisian, pasca tilang elektronik ELTE penuh kejanggalan.

Melalui X @Henrysubiakto, ia menuliskan bahwa tindakan tilang yang diberikan tidak sesuai dengan aktivitas kendaraannya.

"Polisi jangan asal tilang tanpa bukti," tulisnya, dilansir X Sabtu, (10/5/2025).

Hendri merasa heran, pasalnya kendaraan yang berupa mobil mendapatkan tilang di lokasi yang berbeda.

"Mengherankan, mobil dengan nomer kendaraan ini ada di Jogja sedang saya pakai beberapa hari di kota Jogja tanpa pergi-pergi, tapi oleh polisi dikatakan kena tilang elektronik di Polda Jatim, kan aneh," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mobilnya berada di Jogja, namun disebut melanggar peraturan lalulintas dikawasan Jawa Timur.

"Mobil ini sedang berada di rumah kami di kota Jogja, sejak beberapa hari lalu, kenapa bisa disebut tgl 9 Mei 2025, yaitu hari ini dikatakan melanggar peraturan lalulintas di wilayah Polda Jatim. Lucu rasanya," jelasnya.

"Anehnya tidak ada foto saat melanggar, dan tidak ada pula bukti lokasi yg nampak dari informasi elektronik yg dipakai sebagai alasan menindak," tambahnya.

Berangkat dari kasus dan kejadian tersebut, ia meminta agar pihak yang berwenang khususnya Polda Jawa Timur untuk melengkapi bukti kesalahan sebelum ada tindakan tilang.

"Tolong @poldajatimPJR dilengkapi dong kalau nilang kendaraan dengan foto bukti mobil yang sedang melakukan pelanggaran, dan tempat lokasi terjadinya pelanggaran itu. Kalau memang terbukti ada kesalahan pelanggaran, kami pasti tanggung jawab.,"ujarnya

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |