Geisz Chalifah Kecam Kasus Tom Lembong: Perintah Presiden, Tapi Dia yang Dihukum

6 hours ago 6
Geisz Chalifah

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Geisz Chalifah, mantan Komisaris Ancol, merespons kasus hukum yang tengah membelit mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Geisz menegaskan bahwa Tom Lembong tidak terbukti menerima aliran uang, bahkan tak memiliki hubungan pribadi dengan para importir yang terkait perkara tersebut.

"Tom Lembong terbukti tidak menerima uang, dia juga tak mengenal para importir secara pribadi. Berhubungan dengan mereka secara personal maupun diwakili orang lain," ujar Geisz di X @GeizsChalifah (9/7/2025).

Meski begitu, Tom Lembong tetap menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta.

Geisz menyebut kasus ini bermula dari pelaksanaan kebijakan yang disebutnya sebagai perintah langsung Presiden.

"Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Karena melaksanakan perintah Presiden. Apakah itu lucu? Tidak ini semua tidak lucu, melainkan bejat," tegasnya.

Geisz pun menilai hukum telah dijadikan alat untuk menyerang pihak yang berbeda pandangan politik.

Ia menyatakan siap hadir dalam sidang ke-21 Tom Lembong untuk memberikan dukungan langsung, sembari mengajak masyarakat bergabung menunjukkan solidaritas.

"Besok saya akan hadir. Memberi dukungan secara langsung. Sidang Tom Lembong ke 21. Teman-teman yang mau gabung silahkan hadir," ucapnya.

"Kita tunjukan kepada mereka semua dengan kepala tegak, bahwa kita bukan kaum Hipokrit dan Oportunis seperti PSI dan sebangsatnya. Kita hadapi ketidak adilan ini," tandasnya.

Sebelumnya, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, kembali secara blak-blakan menyebut penahanan Tom Lembong dan delapan pejabat perusahaan gula rafinasi sebagai bentuk nyata kriminalisasi yang brutal.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |