
FAJAR.CO.ID -- Honorer yang terangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tentu akan merasa senang. Perjuangan selama beberapa tahun jadi honorer tak sia-sia. Namun, jangan senang dulu. Meski sudah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK, tetapi tidak menjamin gaji pertama langsung cair.
Jadi, euforia menerima SK Pengangkatan PPPK boleh saja, tetapi jangan lupa untuk mengurus dokumen lain terkait penerimaan gaji pertama sebagai PPPK.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan formula atau aturan mengenai sistem penggajian PPPK. Melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah telah memberikan penegasan bahwa pencairan gaji PPPK hanya bisa dilakukan setelah pegawai benar-benar aktif bekerja.
Pembuktian pegawai benar-benar aktif bekerja salah satunya melalui Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Tahun 2024 menjadi momen penting bagi penyelesaian masalah tenaga honorer. Pemerintah membuka seluruh formasi PPPK khusus bagi honorer melalui dua tahap:
-Tahap I: diperuntukkan bagi honorer dalam database BKN dan eks-THK2.
-Tahap II: menyasar honorer non-database BKN serta lulusan PPG.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menuntaskan penataan honorer yang selama ini menggantung statusnya di berbagai instansi pemerintah.
Nah, pemerintah kemudian mengatur dan menuntaskan masalah honorer ini dengan mengangkat ASN melalui jalur PPPK. Beberapa honorer telah terangkat dan menerima SK PPPK.
Hanya saja, juga wajib diketahui bahwa meskipun SK pengangkatan sudah di tangan, BKN menekankan bahwa dokumen itu hanya sebatas dasar hukum pengangkatan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: