Eks Pejabat Pajak Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi, Aliran Dananya Mengalir ke Bisnis Anak

20 hours ago 5
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Muhammad Haniv berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025). KPK memeriksa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan/nz Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Muhammad Haniv berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025). KPK memeriksa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan/nz

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Muhamad Haniv, atas dugaan gratifikasi senilai Rp21,5 miliar yang diterimanya saat menjabat di dua posisi strategis.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (10/6) di Gedung Merah Putih KPK. Haniv diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Banten (2011–2015) dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus (2015–2018).

"Pemeriksaan dilakukan atas nama MH sebagai Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta.

KPK sebelumnya menetapkan Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025 atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi untuk Bisnis Anak

Menurut penyidik, Haniv menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengirim surat permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha, yang juga merupakan wajib pajak.

Dana tersebut digunakan untuk mendukung bisnis peragaan busana milik anaknya.

"Tersangka menerima gratifikasi senilai Rp804 juta untuk kebutuhan bisnis anaknya," ungkap Budi.

Namun bukan itu saja. Setelah pengembangan kasus, KPK menemukan penerimaan-penerimaan mencurigakan lainnya, termasuk dalam bentuk valuta asing dan simpanan deposito.

Berikut rincian gratifikasi yang diduga diterima Haniv, yakni Rp804 juta untuk bisnis peragaan busana anaknya, valuta asing setara Rp6,66 miliar, dan Deposito di BPR senilai Rp14,08 miliar dengan total keseluruhan: sekitar Rp21,5 miliar.

Yang mengejutkan, Haniv disebut tidak mampu menjelaskan asal-usul uang tersebut saat diperiksa oleh penyidik KPK.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |