Dituding Lakukan Pelecehan hingga Ajak Goyang, Rektor UNM Polisikan Dosen Q

4 days ago 15
Kuasa hukum Rektor UNM Prof. Karta Jayadi, M. Jamil Misbach, tengah. (Foto: Muhsin/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, resmi melaporkan dosennya, Q (51), ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Senin (25/8/2025) malam.

Kuasa hukum Prof. Karta, Jamil Misbach mengatakan bahwa laporan tersebut diterima langsung oleh Briptu Eka Armanza.

Dikatakan Jamil, langkah hukum ini diambil setelah pihaknya lebih dulu melayangkan somasi kepada Q.

“Karena tidak mau melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilakukannya, maka Rektor UNM melapor yang bersangkutan pencemaran nama baik di Polda Sulsel,” ujar Jamil, Selasa (26/8/2025).

Dalam laporan tersebut, Prof Karta menuding Q telah mencemarkan nama baik dan melakukan penghinaan melalui distribusi dokumen berisi konten merugikan melalui media elektronik, yang masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jamil berharap, Polda Sulsel segera memproses laporan ini sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Jamil Misbach menyayangkan tindakan dari Dosen inisial Q yang melempar bola panas ke publik.

Bola panas yang dimaksud, tudingan kepada Karta melakukan pelecehan verbal hingga mengajak Q tidur di hotel.

"Kepribadiannya beliau adalah tokoh masyarakat sekaligus pejabat publik di Universitas Negeri Makassar," ujar Jamil kepada awak media, Jumat (22/8/2025).

Diceritakan Jamil, awalnya Karta menginginkan agar Q dilapor ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik.

"Tetapi kami menyarankan kepada beliau kita tempuh prosedur hukum dulu. Ya, karena kenapa. Kenapa penting ini prosedur hukum. Bisa saja, Beliau didorong oleh orang lain, atau siapalah ya, didorong oleh orang lain untuk melakukan hal yang begini," sebutnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |