
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sidang perdana perkara dugaan makar dengan empat terdakwa asal Papua Barat Daya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan R.A. Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (28/8/2025).
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Dr. H. Harifin Andi Tumpa.
Keempat terdakwa masing-masing Abraham G. Gamam, Nikson Mai, Piter Robaha, dan Maksi Sangkek. Mereka didakwa terkait dugaan makar.
Untuk diketahui, Abraham Goram Gaman (55) dikenal sebagai menteri dalam negeri dan staf khusus presiden NFRPB.
Sementara Piter Robaha (55) sebagai perwira tinggi dan wakil kepolisian daerah Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).
Adapun Maksi Sangkek (39) sebagai perwira menengah di kepolisian NFRPB wilayah Sorong, dan Nikson Mai (56) sebagai anggota tentara NFRPB.
Humas PN Makassar, Sibali, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.
"Benar tadi sidang perdana pembacaan dakwaan, majelis hakim ini," ucap Sibali, Kamis siang.
Sibali bilang, setelah agenda dakwaan, keempat terdakwa akan kembali menjalani sidang lanjutan pekan depan.
"Tadi agenda pembacaan dakwaan untuk agenda sidang pekan depan," tandasnya.
Informasi yang dihimpun fajar.co.id, aparat keamanan menyiapkan langkah antisipasi. Polrestabes Makassar bersama Polda Sulsel akan menyiapkan pengamanan berlapis pada agenda sidang berikutnya.
Skenario pengamanan ini meliputi pengaturan akses di area ruang sidang, halaman PN, hingga jalur lalu lintas di Jalan R.A. Kartini dan Sudirman.
Aparat juga mengimbau agar seluruh pihak menjaga kondusivitas hingga proses persidangan selesai.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: