
Fajar.co.id, Jakarta -- Aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) disebut sangat menantikan RPP Manajemen ASN menjadi peraturan pemerintah yang sah.
Hal itu diungkap Komisi II DPR RI pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB RI, Aba Subagja, Senin (25/8/2025).
Komisi II mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan regulasi tersebut karena sangat dinantikan oleh seluruh ASN.
"Kami menekankan agar RPP Manajemen ASN segera ditetapkan Presiden Prabowo," kata Aria Bima selaku pimpinan Komisi II DPR RI yang memimpin jalannya rapat.
Politisi PDIP itu menjelaskan, regulasi tersebut sangat penting sebagal payung hukum tata kelola ASN, termasuk pengisian jabatan, sistem merit, manajemen talenta, serta digitalisasi ASN sesuai amanat UU 20 Tahun 2023.
Bahkan, dia menyebut, kalangan honorer sangat berharap dengan RPP Manajemen ASN akan memuluskan mereka menjadi ASN.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (AP3KI) Nur Baitih mengatakan, RPP Manajemen ASN tidak hanya ditunggu oleh PNS dan PPPK, tetapi juga honorer.
Apalagi, cukup banyak yang tidak diusulkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu.
"Honorer ingin diangkat PPPK dengan kontrak kerja hingga batas usia pensiun. PPPK menginginkan ada dana pensiun dan pengembangan karier," ujar Bunda Nur, Selasa (26/8/2025).
Dia melanjutkan, ada harapan agar PNS dan PPPK benar-benar setara sehingga tidak ada lagi dikotomi antara keduanya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: