
FAJAR.CO.ID, GOWA -- Pria bernama Syafaruddin (41) di Kabupaten Gowa tak kuasa menahan tangisnya. Ia dinyatakan bebas setelah sempat ditahan atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Atas pertimbangan kebutuhan keluarga, Polres Gowa mengambil sikap dengan menempuh jalan Restoratif Justice (RJ) pada perkara tersebut.
Proses RJ ini dilakukan di Mapolres Gowa dengan disaksikan oleh Pejabat Utama (PJU).
Di hadapan istrinya bernama Nurliah (33), Safar menangis sejadi-jadinya. Ia menyesal telah berbuat kasar terhadap ibu dari anak-anaknya itu.
Bukan hanya menangis, Safar juga berjanji tidak akan bersikap kasar lagi seperti sebelumnya.
Untuk diketahui, KDRT yang dialami Nurliah terjadi pada 19 Agustus lalu di Desa Kanjiko, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Pemicunya, Safar diduga bermain serong dengan wanita lain sehingga membuat Nurliah merasa keberatan.
Namun sialnya bagi Nurliah, ia justru menjadi korban KDRT oleh suami sendiri di depan anak-anaknya.
Terlepas dari perbuatan bejat Safar, Nurliah memilih untuk mengubur rasa kecewanya. Janji pernikahan yang sempat diingkari pun dimaafkan.
"Saya sudah memaafkan suami saya dengan pertimbangan keutuhan rumah tangga saya," ucap Nurliah setelah mencabut laporan dan memaafkan suaminya.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan RJ merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Dikatakan MAS, akronim namanya, RJ ditempuh dengan pertimbangan kemanusiaan serta demi menjaga keutuhan rumah tangga.
“RJ ini dilakukan agar hubungan suami-istri tetap terjalin, apalagi mereka masih memiliki anak-anak yang masih kecil,” ujar MAS di Mapolres Gowa, Selasa (26/8/2025).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: